TANAH DATAR - Kabar tidak sedap menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Para guru SMP Negeri 2 Batusangkar mengeluhkan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi, yang terjadi bertahun-tahun.
AY salah seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, setiap kali mendapatkan tunjangan sertifikasi, ia dan seluruh guru diminta menyetor sejumlah uang ke kepala sekolah yang dikumpulkan melalui salah seorang guru dengan dalih untuk berbagi dengan guru honorer dan honorer pustaka yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Tapi, menurut AY, mirisnya uang yang dikumpulkan itu tidak pernah diberikan ke tenaga honorer, baik guru maupun honorer pustaka.
“Sejak kepala sekolah yang sekarng saya tanya ke ke adik-adik yang honor itu, baik guru maupun honorer pustaka, mereka mengaku tidak ada menerima dari uang yang kami kumpulkan itu”, ujar AY saat berbincang dengan wartawan melalui sambungan telpon.
Masih menurut AY, pungli ini dinilai telah mencederai dunia pendidikan yang mengajarkan kejujuran. Guru ini juga menyebut, dua tahun terakhir ini dirinya dan guru-guru lain harus membayar lebih dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 400 ribu/guru setiap pencairan tunjangan sertifikasi yang dilakukan enam bulan sekali, dimana tahun sebelumnya hanya Rp. 300 ribu/guru.
“Dengan dalih ada penambahan guru honerer serta kebutuhan sekolah yang terus meningkat, dua tahun terakhir pembayaran naik menjadi Rp. 400, kalau tahun sebelumnya Rp. 300”, imbuhnya.
Saat hal ini dikonfirmasi Muhklis Kepala Sekolah SMP Negri 2 Batusangkar membantah tuduhan tersebut, dirinya bahkan menuding guru tersebut sebagai seorang pengkhianat, karena menurutnya sudah menyampaikan informasi yang tidak benar.
“Pengakuan guru saya itu adalah pengkhiatan dia sebagai guru, karena saya tidak pernah melakukan itu, terimakasih sudah memberi informasi ada guru saya yang berbohong tentang masalah ini”, tegasnya melalui pesan instan WhatsApp, Rabu (05/04).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Menurut Muhlis dirinya tidak ikut campur mengurusi pemungutan tunjangan sertifikasi guru, karena itu merupakan hasil rapat kesepakatan bersama para guru yang memutuskan menyisihkan sebagian tunjangan sertifikasinya untuk berbagi dengan guru honorer.
“Itu kesepakatan mereka (paga guru) dan mereka yang memutuskan dalam rapat untuk berbagi dengan guru honorer, ada notulen rapatnya, saya tidak ikut campur”, kilahnya.
Muhklis juga menyampaikan bahwa bulan Oktober tahun lalu inspektorat Kabupaten Tanah Datar sudah menindaklanjuti informasi ini ke sekolah berdasarkan adanya laporan, namun tidak di dapat adanya temuan.
Ketua LSM Antikorupsi M. Asdad mengaku tidak kaget dengan kabar pungli sertifikasi ini. Praktik ini memang telah lama terjadi dan seakan tidak tersentuh hukum. Padahal menurutnya, nilainya juga besar. "Berapa ribu jumlah guru yang sertifikasi. Dan kalau dijumlah, nilainya cukup besar, " kata M. Asdad.
Dia berharap, temuan ini ditindak lanjuti aparat hukum. Karena menurutnya, tidak hanya soal besaran pungli, tindakan ini juga mencemari dunia pendidikan.
"Para pendidik diwajibkan mengajarkan yang baik bagi siswa. Sementara, mereka dipaksa melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Ini wajib diselidiki agar tidak ada lagi yang seperti ini, " harapnya.(JH)